SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(PP 60 Tahun 2008)
Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah: "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan."
Menurut Mardiasmo (2010), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berfungsi untuk memberikan arah yang jelas atas tercapainya tujuan organisasi, dengan membangun lima unsur yang ada dalam SPIP (Pasal 3 ayat1), yaitu:
1. Lingkungan pengendalian.
2. Penilaian risiko.
3. Kegiatan pengendalian.
4. Informasi dan komunikasi.
5. Pemantauan pengendalian intern.
Suatu pengendalian intern tentunya tidak dapat memberikan jaminan keberhasilan secara mutlak dan perlu disadari bahwa didalam pengendalian intern terkandung beberapa kelemahan sebagaimana berikut:
• Pengambilan keputusan yang tidak tepat seringkali terjadi ketika suatu keputusan diambil di bawah tekanan dengan keterbatasan waktu dan informasi.
• Kegagalan operasi yang disebabkan ketidakpahaman pegawai atas instruksi yang diberikan.
• Pimpinan dan manajemen tingkat memiliki kewenangan untuk mengabaikan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
• Kolusi diantara pegawai dapat mensiasati pengendalian intern sebaik apapun.
• Risiko kegagalan dan dampaknya harus dibandingkan dengan manfaat penerapan sistem pengendalian intern.
No comments:
Post a Comment