Sunday, June 12, 2016

SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(PP 60 Tahun 2008)


Pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah: "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan."

Menurut Mardiasmo (2010), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berfungsi untuk memberikan arah yang jelas atas tercapainya tujuan organisasi, dengan membangun lima unsur yang ada dalam SPIP (Pasal 3 ayat1), yaitu:
1. Lingkungan pengendalian.
2. Penilaian risiko.
3. Kegiatan pengendalian.
4. Informasi dan komunikasi.
5. Pemantauan pengendalian intern.

Suatu pengendalian intern tentunya tidak dapat memberikan jaminan keberhasilan secara mutlak dan perlu disadari bahwa didalam pengendalian intern terkandung beberapa kelemahan sebagaimana berikut:
• Pengambilan keputusan yang tidak tepat seringkali terjadi ketika suatu keputusan diambil di bawah tekanan dengan keterbatasan waktu dan informasi.
• Kegagalan operasi yang disebabkan ketidakpahaman pegawai atas instruksi yang diberikan.
• Pimpinan dan manajemen tingkat memiliki kewenangan untuk mengabaikan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
• Kolusi diantara pegawai dapat mensiasati pengendalian intern sebaik apapun.
• Risiko kegagalan dan dampaknya harus dibandingkan dengan manfaat penerapan sistem pengendalian intern.

Wednesday, September 25, 2013

Public Sector Accounting (Task 2)

EMPAT JENIS BASIS AKUNTANSI DAN PENERAPAN CASH TOWARD ACCRUAL DI INDONESIA



JENIS-JENIS BASIS AKUNTANSI

Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi ini berhubungan dengan waktu kapan pengukuran dilakukan. Basis akuntansi pada umumnya ada dua yaitu basis kas dan basis akrual. Selain kedua basis akuntansi tersebut terdapat banyak variasi atau modifikasi dari keduanya, yaitu modifikasi dari akuntansi berbasis kas, dan modifikasi dari akuntansi berbasis akrual. Jadi dapat dikatakan bahwa basis akuntansi ada 4 macam, yaitu:

  1. Akuntansi berbasis kas (cash basis of accounting)
  2. Modifikasi dari akuntansi berbasis kas (modified cash basis of accounting)
  3. Akuntansi berbasis akrual (accrual basis of accounting)
  4. Modifikasi dari akuntansi berbasis akrual (modified accrual basis of accounting)

Pembagian basis pencatatan (akuntansi) ini bukan sesuatu yang mutlak, dalam Government Financial Statistic (GFS) yang diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa basis pencatatan (akuntansi) dibagi menjadi 4 macam, yaitu accrual basis, due-for-payment basis, commitments basis, dan cash basis.

A. Akuntansi Berbasis Kas

Dalam akuntansi berbasis kas, transaksi ekonomi dan kejadian lain diakui ketika kas diterima atau dibayarkan. Basis kas ini dapat mengukur kinerja keuangan pemerintah yaitu untuk mengetahui perbedaan antara penerimaan kas dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Basis kas menyediakan informasi mengenai sumber dana yang dihasilkan selama satu periode, penggunaan dana dan saldo kas pada tanggal pelaporan. Model pelaporan keuangan dalam basis kas biasanya berbentuk Laporan Penerimaan dan Pembayaran (Statement of Receipts and Payment) atau Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement). Selain itu perlu dibuat suatu catatan atas laporan keuangan atau notes to financial statement yang menyajikan secara detail tentang item-item yang ada dalam laporan keuangan dan informasi tambahan seperti :

  1. Item-item yang diakui dalam akuntansi berbasis akrual, seperti aktiva tetap dan utang/pinjaman.
  2. Item-item yang biasa diungkapkan dalam akuntansi berbasis akrual, seperti komitmen, kontinjensi, dan jaminan.
  3. Item-item lain, seperti informasi yang bersifat prakiraan (forecast).

Pada praktek akuntansi pemerintahan di Indonesia basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima oleh Rekening Kas Umum Negara/Daerah, dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah. Secara rinci pengakuan item-item dalam laporan realisasi anggaran, sesuai dengan Exposure Draft PSAP Pernyataan No. 2 tentang Laporan Realisasi Anggaran adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan.
  2. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui pemegang kas pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan
  3. Dana Cadangan diakui pada saat pembentukan yaitu pada saat dilakukan penyisihan uang untuk tujuan pencadangan dimaksud. Dana Cadangan berkurang pada saat terjadi pencairan Dana Cadangan.
  4. Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
  5. Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Akuntansi berbasis kas ini tentu mempunyai kelebihan dan keterbatasan. Kelebihan-kelebihan akuntansi berbasis kas adalah laporan keuangan berbasis kas memperlihatkan sumber dana, alokasi dan penggunaan sumber-sumber kas, mudah untuk dimengerti dan dijelaskan, pembuat laporan keuangan tidak membutuhkan pengetahuan yang mendetail tentang akuntansi, dan tidak memerlukan pertimbangan ketika menentukan jumlah arus kas dalam suatu periode. Sementara itu keterbatasan akuntansi berbasis kas adalah hanya memfokuskan pada arus kas dalam periode pelaporan berjalan, dan mengabaikan arus sumber daya lain yang mungkin berpengaruh pada kemampuan pemerintah untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa saat sekarang dan saat mendatang; laporan posisi keuangan (neraca) tidak dapat disajikan, karena tidak terdapat pencatatan secara double entry; tidak dapat menyediakan informasi mengenai biaya pelayanan(cost of service) sebagai alat untuk penetapan harga (pricing), kebijakan kontrak publik, untuk kontrol dan evaluasi kinerja.

B. Modifikasi Dari Akuntansi Berbasis Kas

Basis akuntansi ini pada dasarnya sama dengan akuntansi berbasis kas, namun dalam basis ini pembukuan untuk periode tahun berjalan masih ditambah dengan waktu atau periode tertentu (specific period) misalnya 1 atau 2 bulan setelah periode berjalan (?leaves the books open?). Penerimaan dan pengeluaran kas yang terjadi selama periode tertentu tetapi diakibatkan oleh periode pelaporan sebelumnya akan diakui sebagai penerimaan dan pengeluaran atas periode pelaporan yang lalu (periode sebelumnya). Arus kas pada awal periode pelaporan yang diperhitungkan dalam periode pelaporan tahun lalu dikurangkan dari periode pelaporan berjalan.
Laporan keuangan dalam basis ini juga memerlukan pengungkapan tambahan atas item-item tertentu yang biasanya diakui dalam basis akuntansi akrual. Pengungkapan tersebut sangat beragam sesuai dengan kebijakan pemerintah. Sebagai tambahan atas item-item yang diungkapkan dalam basis kas, ada beberapa pengungkapan yang terpisah atas saldo near-cash yang diperlihatkan dengan piutang-piutang yang akan diterima dan utang-utang yang akan dibayar selama periode tertentu dan financial assets and liabilities. Sebagai contoh Pemerintah Malaysia menggunakan specified period dalam laporan keuangan tahunan, yang mengungkapkan beberapa catatan (memo) mengenai : aktiva, investasi, kewajiban, utang pemerintah (public debt), jaminan (guarantees), dan notes payable.
Dalam basis ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :

  1. Fokus pengukuran di bawah basis ini adalah pada sumber keuangan sekarang (current financial resources) dan perubahan-perubahan atas sumber-sumber keuangan tersebut. Basis akuntansi ini mempunyai fokus pengukuran yang lebih luas dari basis kas, pengakuan penerimaan dan pembayaran kas tertentu selama periode spesifik berarti bahwa terdapat informasi mengenai pituang dan hutang, meskipun tidak diakui sebagai aktiva dan kewajiban.
  2. Penetapan panjangnya periode tertentu bervariasi antara beberapa pemerintah, namun ada beberapa ketentuan, yaitu :
  • periode tertentu diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun
  • periode tertentu harus sama untuk penerimaan dan pembayaran kas
  • kriteria yang sama atas pengakuan penerimaan dan pembayaran kas selama periode tertentu harus diterapkan untuk seluruh penerimaan dan pembayaran
  • satu bulan adalah waktu yang tepat, karena pembelian barang secara kredit umumnya diselesaikan dalam periode tersebut, periode tertentu yang terlalu lama mungkin mengakibatkan kesulitan dalam menghasilkan laporan keuangan
  • kebijakan akuntansi yang dipakai harus diungkapkan secara penuh (fully disclosed)
  1. Kriteria pengakuan atas penerimaan selama periode tertentu adalah bahwa penerimaan harus berasal dari periode yang lalu, namun penerapan ini tidak seragam untuk semua negara. Beberapa pemerintah menganggap bahwa seluruh penerimaan yang diterima selama periode tertentu adalah berasal dari periode sebelumnya, sedangkan pemerintah yang lain mengakui hanya beberapa dari penerimaan tersebut.
  1. Akuntansi Berbasis Akrual
Akuntansi berbasis akrual berarti suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi dan peristiwa-peristiwa lain diakui dan dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam periode laporan keuangan pada saat terjadinya transaksi tersebut, bukan pada saat kas atau ekuivalen kas diterima atau dibayarkan. Akuntansi berbasis akrual ini banyak dipakai oleh institusi sektor non publik dan lembaga lain yang bertujuan mencari keuntungan. International Monetary Fund (IMF) sebagai lembaga kreditur menyusun Government Finance Statistics (GFS) yang di dalamnya menyarankan kepada negara-negara debiturnya untuk menerapkan akuntansi berbasis akrual dalam pembuatan laporan keuangan. Alasan penerapan basis akrual ini karena saat pencatatan (recording) sesuai dengan saat terjadinya arus sumber daya. Jadi basis akrual ini menyediakan estimasi yang tepat atas pengaruh kebijakan pemerintah terhadap perekonomian secara makro. Selain itu basis akrual menyediakan informasi yang paling komprehensif karena seluruh arus sumber daya dicatat, termasuk transaksi internal, in-kind transaction, dan arus ekonomi lainnya.

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh atas penerapan basis akrual, baik bagi pengguna laporan (user) maupun bagi pemerintah sebagai penyedia laporan keuangan. Manfaat tersebut antara lain :

  1. Menyajikan laporan posisi keuangan pemerintah dan perubahannya
  2. Memperlihatkan akuntabilitas pemerintah atas penggunaan seluruh sumber daya
  3. Menunjukkan akuntabilitas pemerintah atas pengelolaan seluruh aktiva dan kewajibannya yang diakui dalam laporan keuangan
  4. Memperlihatkan bagaimana pemerintah mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya
  5. Memungkinkan user untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah dalam medanai aktivitasnya dan dalam memenuhi kewajiban dan komitmennya
  6. Membantu user dalam pembuatan keputusan tentang penyediaan sumber daya ke atau melakukan bisnis dengan entitas
  7. User dapat mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal biaya pelayanan, efisiensi dan penyampaian pelayanan tersebut.
Sesuai dengan Exposure Draft Standar Akuntansi Pemerintahan, basis akrual untuk neraca berarti bahwa aktiva, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Secara rinci pengakuan atas item-item yang ada dalam neraca dengan penerapan basis akrual adalah :
  1. Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah.
  2. Investasi, suatu pengeluaran kas atau aset dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi salah satu kriteria:
  • Kemungkinan manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa pontensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
  • Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
  1. Aktiva tetap, untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
  • Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
  • Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  • Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP), suatu benda berwujud harus diakui sebagai KD jika:
  • besar kemungkinan bahwa manfaat ekonomi masa yang akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
  • biaya perolehan tersebut dapat diukur secara andal; dan
  • aset tersebut masih dalam proses pengerjaan
    KDP dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika kriteria berikut ini terpenuhi:
  • Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan; dan
  • Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
  1. Kewajiban, suatu kewajiban yang diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan atau telah dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat ini, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
  1. Modifikasi dari Akuntansi Berbasis Akrual
Basis akuntansi ini meliputi pengakuan beberapa aktiva, namun tidak seluruhnya, seperti aktiva fisik, dan pengakuan beberapa kewajiban, namun tidak seluruhnya, seperti utang pensiun. Contoh bervariasinya (modifikasi) dari akuntansi akrual, dapat ditemukan dalam paktek sebagai berikut ini :
  1. pengakuan seluruh aktiva, kecuali aktiva infrastruktur, aktiva pertahanan dan aktiva bersejarah/warisan, yang diakui sebagai beban (expense) pada waktu pengakuisisian atau pembangunan. Perlakuan ini diadopsi karena praktek yang sulit dan biaya yang besar untuk mengidentifikasi atau menilai aktiva-aktiva tersebut.
  2. pengakuan hampir seluruh aktiva dan kewajiban menurut basis akrual, namun pengakuan pendapatan berdasar pada basis kas atau modifikasi dari basis kas
  3. pengakuan hanya untuk aktiva dan kewajiban finansial jangka pendek
  4. pengakuan seluruh kewajiban dengan pengecualian kewajiban tertentu seperti utang pensiun.
Beberapa penyusun standar telah mengidentifikasi kriteria atas waktu pengakuan pendapatan dengan akuntansi berbasis akrual, sebagai contoh Pemerintah Kanada mengakui pendapatan dalam periode di mana transaksi atau peristiwa telah terjadi ketika pendapatan tersebut dapat diukur (measurable). Pemerintah Federal Amerika Serikat (State) mengakui pendapatan pajak dalam periode akuntansi di mana pendapatan tersebut menjadi susceptible to accrual (yaitu ketika pendapatan menjadi measurable dan available untuk mendanai pengeluaran). Available berarti dapat ditagih dalam periode sekarang atau segera setelah terjadi transaksi.

Basis akuntansi mana yang dipakai oleh suatu pemerintah tertentu, tergantung pada kebijakan dan kondisi yang ada. Masing-masing basis akuntansi tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan, basis akuntansi akrual memberikan manfaat yang lebih banyak dibandingkan dengan basis akuntansi yang lain, baik bagi pemerintah sendiri sebagai penyusun laporan keuangan maupun bagi pengguna laporan keuangan (user). Pemerintah Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, sudah harus menerapkan basis akuntansi akrual secara penuh paling lambat tahun 2008.

Pencatatan Akuntansi Pemerintah dengan Jurnal Korolari


Ketika melakukan pencatatan akuntansi, basis akuntansi dan fokus pengukuran merupakan dua hal yang penting. Basis akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui atau dicatat, sedangkan fokus pengukuran menentukan aset atau kewajiban apa saja yang akan diakui dalam neraca. Kedua hal ini juga saling berkaitan. Ketika basis kas dipilih, maka transaksi dicatat pada saat kas diterima dan dibayarkan sehingga hanya akun kas dan ekuitas yang dilaporkan dalam Neraca. Lain halnya ketika basis akrual yang digunakan, transaksi akan dicatat jika secara ekonomi telah terjadi, tanpa harus menunggu kas diterima atau dibayarkan. Akibatnya, dengan basis akrual ini, akun-akun yang dilaporkan dalam Neraca tidak sebatas akun kas saja, namun semua sumber daya yang dimiliki, utang, dan ekuitas.
Keunggulan penggunaan basis akrual ini adalah informasi yang disajikan dalam Neraca akan lebih komprehensif karena mempresentasikan seluruh sumber daya yang dimiliki entitas. Sayangnya, basis akrual sepenuhnya ini belum bisa diterapkan oleh semua entitas akuntansi. Entitas pemerintah merupakan entitas yang memiliki karakteristik unik dalam basis akuntansinya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang mengatur Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), basis akuntansi yang digunakan entitas pemerintah adalah basis kas menuju akrual (cash toward accrual). Dengan basis ini, aset, kewajiban, dan ekuitas dana dicatat dengan berbasis akrual sedangkan komponen Laporan Realisasi Anggaran seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicatat dengan basis kas.
Konsekuensi dari penggunaan basis kas menuju akrual ini adalah dibutuhkannya penggunaan jurnal korolari. Untuk memudahkan pemahaman, penulis akan memberikan bagaimana jurnal korolari ini digunakan.
Contoh pertama, misalnya terjadi transaksi pembelian kendaraan senilai 100.000.000 secara tunai. ena segala pengeluaran yang melibatkan kas harus disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas, maka transaksi ini akan dicatat dengan cara:
Dr. Belanja Kendaraan
Rp100.000.000
Cr. Kas
Rp 100.000.000
Belanja kendaraan merupakan akun nominal yang akan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, sedangkan kas merupakan akun riil yang akan disajikan dalam Neraca. Akibatnya, apabila hanya jurnal tersebut yang dibuat, maka hanya akun kas yang disajikan sebagai bagian aktiva Neraca. Padahal, menurut SAP, Neraca pemerintah harus disajikan dengan basis akrual atau memperesentasikan semua sumber daya yang dimiliki dan tidak terbatas kas saja. Karena itulah, dibutuhkan jurnal tambahan yaitu jurnal korolari sebagai solusi penerapan basis kas menuju akrual ini. Masih mengacu pada transaksi di atas, maka pencatatan yang sebaiknya adalah:
Dr. Belanja Kendaraan
Rp. 100.000.000
Cr. Kas
Rp. 100.000.000


Jurnal Korolari:

Dr. Kendaraan
Rp. 100.000.000
Cr. Ekuitas dana yang diinvestasikan dalam aset tetap
Rp. 100.000.000
Dengan adanya jurnal korolari, belanja kendaraan telah sesuai dicatat dengan basis kas dan disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Disisi lain, Neraca telah disajikan dengan basis akrual karena mempresentasikan semua sumber daya yang dimiliki dimana akun yang disajikan dalam Neraca tidak hanya kas dan ekuitas dana, tetapi juga aset tetap seperti kendaraan.
Contoh lain, misalnya Pemerintah Daerah melakukan pinjaman kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 50.000.000 yang akan jatuh tempo dalam lima tahun mendatang dengan bunga pinjaman 10% per tahun. Pembayaran bunga dilakukan setiap tahun pada tanggal 15 januari. Jurnal yang akan dibuat pada akhir tahun berdasarkan basis akrual adalah pengakuan utang bunga yaitu sebesar Rp 5.000.000 (10%*Rp50.000.000). Jurnalnya sebagai berikut:
Jurnal Korolari:

Dr. Ekuitas dana yang harus disediakan untuk pembayaran bunga
Rp 5.000.000
Cr. Utang bunga
Rp 5.000.000
Sedangkan jurnal yang dibuat ketika pembayaran bunga (15 Januari) adalah:
Dr. Belanja bunga
Rp 5.000.000
Cr. Kas
Rp 5.000.000
Dr. Utang bunga
Rp 5.000.000
Cr. Ekuitas dana yang harus disediakan untuk pembayaran bunga
Rp 5.000.000
Pencatatan transaksi tersebut telah sesuai dengan SAP karena telah menyajikan akun Neraca dengan basis akrual dan menyajikan akun Laporan Reliasasi Anggaran dengan basis kas.
Maka dapat disimpulkan, jurnal korolari ini penting supaya transaksi yang melibatkan akun riil selain kas bisa tetap disajikan dalam Neraca dan disisi lain komponen Laporan Realisasi Anggaran seperti pendapatan, belanja, dan pembiayaan tetap dapat pula disajikan.


Refferensi: 

  • Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP), Draf Standar Akuntansi Pemerintahan, Februari 2004.
  • International Monetary Fund (IMF), Government Financial Statistic Manual, http://www.imf.org, 2001.
  • nternational Federation of Accountants (IFAC), Study 11 Governmental Financial Reporting, http://www.ifac.org, May 2000.
  • International Federation of Accountants (IFAC), Occasional Paper 3 Perspetive on Accrual Accounting, http://www.ifac.org, 1996.
  • Noerdiawan, Dedi. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta.

Wednesday, September 18, 2013

Public Sector Accounting (Task)

IMPLEMENTASI STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (SAP)

 

Pendahuluan 
Seperti halnya kita ketahui telah terbitnya Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang terbaru yang merupakan penggantai SAP yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 memberikan dampak terhadap penerapan akuntansi pemerintahan di Indonesia. Salah satu kerangaka konseptual yang berubah adalah adanya penerpan basis akrual secara penuh walaupun hal tersebut akan diterapkan secara bertahap. Namun terbesit dari pikiran kita kalau kita hubungan penerapan PP tersebut dengan pelaksanaan pengawasan intern di daerah. Untuk lebih jauh mari kita kaji materi sharing terkait Pengaruh Penerapan PP. 71 Tahun 2010 terhadap Pelaksanaan Pengawasan Intern di Daerah.

Definisi Pengawasan Intern
Pengawasan Intern adalah seluruh proses dan kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Tujuan Pengawasan Intern
Pengawasan Intern bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi telah dilaksanakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Jenis Pengawasan Intern
Adapun klasifikasi jenis pengawasan intern sebagai berikut :
  • Audit Kinerja
  • Audit Investigatif
  • Review atas Laporan Keuangan
  • Evaluasi
  • Pemantauan
  • Kegiatan Pengawasan Lainnya
  • Audit Bersama (Joint Audit)

Audit Kinerja
Audit kinerja adalah audit operasional atau audit reguler yang merupakan audit atas pelaksanaan urusan pada Organisasi Perangkat Daerah yang terdiri atas aspek ekonomis, efisiensi, efektifitas dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Audit Investigatif
Audit investigatif/Audit untuk Tujuan Tertentu adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.

Review
Review adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.

Pemantauan/Monitoring
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Evaluasi
Evaluasi adalah proses kegiatan penilaian kebijakan daerah, akuntabilitas kinerja daerah atau program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Audit Bersama
Audit bersama (Joint Audit) adalah audit yang dilaksanakan secara bersama dengan unsur Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Lainnya atas dasar permintaan Instansi Pemerintah yang terkait.

Kegiatan Pengawasan Lainnya
Kegiatan pengawasan lainnya adalah kegiatan berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.

Kriteria Pengawasan Intern
Dalam pelaksanaan pengawasan intern menggunakan kriteria sebagai berikut :
  • Efektif
  • Efisien
  • Ekonomis
Ketaatan terhadap Peraturan (Lingkup Pengaturan PP 71/2010)
PP 71/2010 memiliki lingkup pengaturan sebagai berikut :
  • Meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual
  • SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas
  • SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual
Penerapan PP 71/2010
Penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan SAP Berbasis Akrual secara bertahap pada pemerintah daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Struktur KSAP berbasis akrual (Lampiran I PP 71/2010)
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):
  • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
  • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
  • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
  • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
  • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
  • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
  • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
  • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
  • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
  • PSAP Nomor 12 tentang Laporan Operasional.
Struktur KSAP berbasis kas menuju akrual (Lampiran II PP 71/2010)
Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP):
  • PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran;
  • PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas;
  • PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
  • PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan;
  • PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi;
  • PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap;
  • PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
  • PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban;
  • PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa;
  • PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian;
Komponen Laporan Keuangan menurut PP. 71/2010
  • Laporan Realisasi Anggaran
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL)
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Laporan Operasional
  • Laporan Perubahan Ekuitas
  • Catatan atas Laporan Keuangan
Simpulan : Tahapan penerapan PP. No. 71/2010 bertahap dan sampai sekarang masih menggunakan Basis Kas Menuju Akrual yang menyebabkan tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pelaksanaan pengawasan intern namun kalau secara penuh sudah menggunakan Basis Akrual akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pengawasan intern terutama terhadap pelaksanaan review atas laporan keuangan pemerintah.

Thursday, May 16, 2013

Resume Of Introduction to Management Information System (MIS)



1.       Introduction


A management information system (MIS) can be defined as a system that::
  • Provie information to support managerial function like planning, organizing, directing, and contolling.
  • Includes files, hardware, software and operation research models of processing, storing, retieving and transmitting information to the users.
  • ·        Collect information in a systematic and routine manner which is in accordance with a well defined set of rules.


       A management information system (MIS) is a part of overall business internal controls including people, documents, technologies, and procedures by management accountants to solving business problems such as costing a product, service or a business-wide strategy. Management information systems are different from regular information systems as they are used to analyze other information systems and applied in operational activities of the organization.

       An effective MIS has the following objectives:
  • Facilitate the decision – making process by furnishing information in the proper time frame. This helps the decision – maker to select the best course of action.
  • Provide requisite information at each level of management to carry out their functions.
  • Help in highlighting the critical factors to the closely monitored for successful functioning of the organization.
  • Support decision-making in both structured and unstructured problem environments.
  • Provide a system of people, computers, procedures, interactive query facilities, documents for collecting, sorting, retrieving and transmitting information to the users.

2.      Role Of Management Information System
       The role of the MIS in an organization can be compared to the role of heart in the body. The information is the blood and MIS is the heart. In the body the heart plays the role of supplying pure blood to all the elements of the body including the brain. The heart work faster and supplies more blood when needed. It regulates and controls the incoming impure blood, processed it and sends it to the destination in the quantity needed. It fulfills the needs of blood supply to human body in normal course and also in crisis.
       The MIS plays exactly the same role in the organization. The system ensures that an appropriate data is collected from the various sources, processed and send further to all the needy destinations. The system is expected to fulfill the information needs of an individual, a group of individuals, the management functionaries: the managers and top management.

        Here are some of the important roles of the MIS:
·        The MIS satisfies the diverse needs through variety of systems such as query system, analysis system, modeling system and decision support system.
·         The MIS helps in strategic planning, management control, operational control and transaction processing. The MIS helps in the clerical personal in the transaction processing and answers the queries on the data pertaining to the transaction, the status of a particular record and reference on a variety of documents.
·         The MIS helps the junior management personnel by providing the operational data for planning, scheduling and control , and helps them further in decision-making at the operation level to correct an out of control situation.
·         The MIS helps the middle management in short term planning, target setting and controlling the business functions. It is supported by the use of the management tools of planning and control.
·         The MIS helps the top level management in goal setting, strategic planning and evolving the business plans and their implementation.
·         The MIS plays the role of information generation, communication, problem identification and helps in the process of decision-making. The MIS, therefore, plays a vital role in the management, administration and operation of an organization.

3.      Importance Of Management Information System
        It  goes without saying that all managerial functions are performed through decision-making; for taking rational decision, timely and reliable information is essential and is procured through a logical and well structured method of information collecting, processing and disseminating to decision makers. Such a method in the field of management is widely known as MIS. In today’s world of ever increasing complexities of business as well as business organization, in order to service and grow , must have a properly planned, analyzed, designed and maintained MIS so that it provides timely, reliable and useful information to enable the management to take speedy and rational decisions.
        MIS has assumed all the more important role in today’s environment because a manager has to take decisions under two main challenges:
·         First, because of the liberalization and globalization, in which organizations are required to compete not locally but globally, a manager has to take quick decisions, otherwise his business will be taken away by his competitors. This has further enhanced the necessity for such a system.
·         Second, in this information age wherein information is doubling up every two or three years, a manager has to process a large voluminous data; failing which he may end up taking a strong decision that may prove to be very costly to the company.

        In such a situation managers must be equipped with some tools or a system, which can assist them in their challenging role of decision-making. It is because of the above cited reasons, that today MIS is considered to be of permanent importance, sometimes regarded as the name centre of an organization. Such system assist decision makers in organizations by providing information at various stages of decision making and thus greatly help the organizations to achieve their predetermined goals and objectives. On the other hand, the MIS which is not adequately planned for analyzed, designed, implemented or is poorly maintained may provide developed inaccurate, irrelevant or obsolete information which may prove fatal for the organization. In other words, organizations today just cannot survive and grow without properly planned, designed, implemented and maintained MIS. It has been well understood that MIS enables even small organizations to more than offset the economies of scale enjoyed by their bigger competitors and thus helps in providing a competitive edge over other organizations. 

Refference :